Polisi Grebek Pesta Seks, Diduga Difasilitasi Mantan Guru
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil meringkus penyedia jasa seks ramai-ramai di sebuah villa di Kecamatan Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.
Dari pengungkapan itu berhasil diamankan 7 orang. Salah satunya dari 7 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AK, 44 tahun, yang diketahui mantan guru sekolah swasta.
AK dan enam orang lain tertangkap basah oleh Satuan Tugas (Satgas) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu, 14 Juli 2019, dinihari.
Tujuh orang yang diamankan itu terdiri atas 4 laki-laki dan 3 perempuan dengan status dua pasangan sah, dua pasangan tidak sah, dan tiga orang masih single.
"Tujuh orang itu yang kita amankan itu ada dua pasangan sah," kata Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldy Sulaiman, di Mapolda Jatim, Kamis, 18 Juli 2019.
Kata Aldy, penetapan tersangka atas nama AK itu karena dari hasil pemeriksaan mengarah AK adalah orang yang menginisiasi pesta seks tersebut.
"Dalam proses penyidikan, diketahui pesta tersebut diadakan atau diundang oleh AK. Sisanya menjadi saksi," katanya.
Modusnya, kata Aldy, AK yang seorang diri memperkanalkan dan mempromosikan pesta seks tersebut melalui media sosial twitter. Jika ada yang tertarik tersangka kemudian menghubungi kliennya melalui Direct Massage (DM) dan Whatsapp.
Aldy menyebutkan, tersangka AK memasang tarif Rp 500 ribu - Rp 700 ribu kepada peserta atau pasangan yang datang. Uang itu dipergunakan untuk membayar perempuan yang melayani tamu tanpa pasangan.
"Pelaku menyediakan perempuan lain bagi yang tak membawa pasangan. Bagi yang tidak punya pasangan mereka harus bayar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu untuk menyewa mendatangkan atau menyewa perempuan," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru empat kali melakukan pesta seks. Ia juga mendapat keuntungan dari praktik tersebut. Namun berapa besarannya, penyidik, masih terus melakukan pendalaman.
"Nanti akan kita sampaikan kaitan untung dari tersangka. Karena lokasinya, bukan hanya di Prigen dan Tretes saja, tapi juga di Surabaya atau kota lainnya tergantung kesepakatan pengguna dan tersangka," ujarnya. .
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 290 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang tidak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran, dengan ancaman pidana satu tahun penjara. (frd)
Advertisement