Polisi Tangkap Mami Penyedia Jasa Esek-Esek di Ruang Karaoke
Aparat Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil membongkar kasus penjualan wanita kepada pria hidung belang.
Terdapat satu orang tersangka berperan sebagai "mami" yang diamankan bernama Janji Ratnawati alias Semi, 41, asal Sidoarjo.
Kepala Subdit Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sinwan menyampaikan, kasus ini dibongkar dalam penyelidikan yang menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tindakan asusila di Yayang Cafe, Jalan Mojopahit 32B, Sidoarjo.
"Pada tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 20.30 WIB penyidik melakukan kegiatan penangkapan terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan," ungkap Sinwan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu 16 Desember 2020.
Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, Semi sengaja mempermudah kegiatan cabul dengan menyediakan jasa esek-esek di cafe tersebut.
"Yang bersangkutan memberikan layanan berhubungan intim layaknya suami istri kepada tamu yang dilakukan di dalam room karaoke. Tidak ada kamar khusus, ya cuma di room itu aja," kata Nasrun.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.4 juta, bill room, dua celana dalam wanita, dua celana dalam pria.
Atas tindakannya, tersangka Janji Ratnawati dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Advertisement