Polisi Kota Mojokerto Tangkap 5 Penjudi Online, Dijual via Medsos
Satreskrim Polres Mojokerto Kota membekuk lima pemain judi slot online di tiga lokasi terpisah di Kota Mojokerto.
Kelima tersangka adalah Lutfi Arfandianto 39 tahun dan Cahyo Baskoro 44 tahun warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis serta Nizarul Adi Sandra 43 tahun warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg. Kemudian Franscis Yonga Bahulukcana 22 tahun dan Mochammad Roufurtokhim 21 tahun warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny mengatakan, para tersangka itu ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana perjudian.
"Lima tersangka kita amankan dalam kasus judi online di Kota Mojokerto," kata Rudi kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu 14 Agustus 2024.
Rudi menegaskan, mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Lutfi dan Cahyo ditangkap di Jalan Raya Canggu, Jetis, Mojokerto pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Tersangka Nizarul Adi dibekuk petugas di Pasar Lespadangan, Gedeg pada 8 Agustus.
Keesokannya, petugas meringkus Franscis dan Rouf di Rest Area Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto. Pelaku menjual chip melalui media sosial. "Pelaku menjual lewat Facebook, tidak memandang umur. Keuntungan Rp 300 ribu, harga chip Rp 35-37 ribu," tegasnya.
Para tersangka melakukan permainan judi bermodal chip 1 Billion. Kemudian, jika menang chip yang terkumpul dijual melalui akun Facebook.
Ia menjelaskan, para tersangka mengakses judi online lewat aplikasi Indo Xslot dan Higgs Game. Untuk deposit, mereka mentrasfer melalui rekening bank. Setelah mentransfer, mereka bisa memilih berbagai jenis permainan. Di antaranya, No Limit City, Pragmatic Play dan PG Soft.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 303 KUHP. “Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ,” pungkas Rudi.
Advertisement