Polisi Tangkap Kurir Bawa Sabu 28 Kg di Stasiun Malang Kota Lama
Polrestabes Surabaya tangkap kurir narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Stasiun Malang Kota Lama. Selain itu, turut disita sabu dengan berat 28 kilogram dan pil ekstasi 10.000 butir.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika adanya informasi terkait adanya kurir narkoba hendak turun di Stasiun Gubeng, Jumat, 26 Mei 2023.
"Ketika kami tunggu di Stasiun Gubeng yang bersangkutan tidak turun, ternyata tersangka lanjut ke Kota Malang," kata Pasma, kepada media, Selasa, 20 Juni 2023.
Petugas akhirnya menangkap pelaku, Pendik, warga Krajan, Kota Batu, di Stasiun Malang Kota Lama. Pria berumur 40 tahun tersebut didapati tengah membawa tas koper berwarna hitam.
"Kami amankan koper berisi 27 bungkus kemasan teh di dalamnya ada sabu, kami timbang beratnya 28 kilogram lebih dan dua bungkus ekstasi, berisi 10.000 butir beratnya ditotal 3,7 kilogram," ujar dia.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil narkoba tersebut di Karawang, Jawa Barat. Lalu, barang haram itu diantarkan menuju ke Surabaya.
"Tersangka mengambil sabu dan ekstasi di sebuah hotel wilayah Karawang, Rabu, 24 Mei 2023. Ada seseorang yang saat ini masih kita kejar yang memerintahkan," jelasnya.
Selain itu, pelaku juga mengakui sudah mengirimkan paketan narkoba ke Surabaya sebanyak dua kali. Tersangka pun mendapatkan upah Rp100 juta dalam sekali pengantaran.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimum seumur hidup.
Advertisement