Polisi Tangkap Komplotan Perampok Bersenjata Api Lintas Daerah
Polres Bojonegoro menangkap 3 dari 6 pelaku perampokan bersenjata api rakitan, Jumat, 18 Maret 2022. Para pelaku ini disebut kelompok lintas daerah yang lokasi kejahatannya berpindah-pindah.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap di tempat yang berbeda. Pelaku pertama, berinisial TW, dan RM asal Kabupaten Jember, dan satu orang AH, asal Bojonegoro.
Sedangkan tiga pelaku, yaitu Duk, Nono dan Gimin, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga menyita barang bukti berupa, celurit, linggis, balok kayu, dan tampar. Sedangkan senjata api rakitan dibawa tiga pelaku yang kabur.
Kasus perampokan berada di sebuah toko bangunan di Jalan Lisman, Ngrowo, Kota Bojonegoro, 5 Maret 2022 lalu. Korban perampokan seorang pemilik toko bangunan berinisial Si, yang mengalami luka-luka akibat dianiaya para pelaku. Uang senilai Rp 75 juta digasak para pelaku.
Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro AKBP Muhammad, enam pelaku bisa jadi penjahat lintas daerah. Mereka berkeliling ke daerah- daerah melakukan tindak pidana.
"Terbukti pelaku antara satu sama lain dari daerah berbeda," ujarnya dalam jumpa pers, Jumat, 18 Maret 2022.
Pelaku ditangkap secara bergiliran di tempat berbeda. Tiga berhasil ditangkap di Bojonegoro dan tiga orang kabur. Polisi meminta masyarakat waspada karena tiga pelaku yang kabur membawa senjata api rakitan. "Harus waspada karena pelaku bawa senjata api rakitan," kata Kapolres asal Sumatera Barat ini.
Atas kasus ini, 3 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 365 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.