Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Banyuwangi
Polisi membekuk komplotan spesialis pencurian sapi yang selama ini cukup meresahkan warga Banyuwangi. Ada lima tersangka yang berhasil ditangkap. Satu di antara lima tersangka itu merupakan penadah sapi hasil curian.
“Jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi telah mengungkap kasus pencurian ternak ataupun sapi,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nasrun Pasaribu, Jumat, 1 April 2022.
Identitas tersangka masing-masing Suroso alias Osok, 47 tahun, Dusun Kopencungking, Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, Banyuwangi; Faisol, 48 tahun, Dusun Salakan, Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Banyuwangi; Hermanto, 35 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi; Hailin alias Ilin, 56 tahun, warga Dusun Malar, Desa Kabat, Kecamatan Kabat, Banyuwangi; dan Sugiyono alias Hil, 49 tahun, warga Gunung Bunter, Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, kabupaten Situbondo.
Nasrun menjelaskan, pengungkapan kasus ini dimulai dari terjadinya beberapa kasus pencurian sapi di wilayah Banyuwangi. Anggota Opsnal Satreskrim Polresta Banyuwangi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
"Terakhir pada 22 Maret 2022 lalu telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 5 tersangka di mana 4 tersangka adalah pelaku utama dan yang kelima adalah penadah atau 480,” tegasnya.
Komplotan ini selalu beraksi pada malam hari. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sebelumnya sudah melakukan survei pada calon sasaran. Empat pelaku pencurian ini memiliki peran masing-masing aksi pencurian sapi ini.
Mulai mencari sasaran, survei lokasi, sebagai eksekutor pencurian sapi hingga yang menyiapkan kendaraan pickup untuk mengangkut sapi curian. “Begitu sudah ada gambarannya, langsung eksekusi,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah beraksi sejak tahun 2021 lalu. Total ada 13 TKP yang sudah disatroni termasuk TKP terakhir yang terjadi hari Selasa, 22 Maret 2022. Pelaku menggasak dua ekor sapi limosin dari kandang milik Adirik, 50 tahun warga Dusun Babakan, Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Dari lima tersangka tersebut, menurutnya 3 di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka telah berulangkali melakukan tindak pidana pencurian ternak atau sapi.
Dalam pengungkapan ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti termasuk sapi dan mobil pickup yang digunakan sebagai sarana dalam tindak kejahatan tersebut.
“Sapinya langsung kami serahkan pada pemilik sehingga bisa dimanfaatkan oleh korban yang penghasilannya setiap hari dari ternak sapi,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Adirik mengatakan, peristiwa pencurian itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Sebab sekitar pukul 01.00 WIB dirinya sempat memberi makan sapi tersebut.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Adirik kembali hendak memberi makan sapinya. Namun saat itu sapi tersebut sudah tidak ada di kandangnya. “Kebetulan waktu itu sedang hujan deras, padahal lokasi kandang bersebelahan dengan rumah saya,” tegasnya.