Polisi Tangkap Komplotan Curanmor yang Curi Motor di Tiga Kota
Unit Reskrim Polrestabes Surabaya tangkap komplotan pencuri spesialis sepeda motor (curanmor). Total para pelaku ini telah berhasil menggasak kendaraan korban di tujuh tempat berbeda.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, para pelaku yang ditangkap tersebut adalah MN, 35 tahun, warga Simokerto, RD, 37 tahun warga Kenjeran, dan YT, 42 tahun warga Sampang.
“Kami telah melakukan penangkapan tersangka pencurian dengan pemberatan curanmor roda dua,” kata Mirzal, ketika dikonfirmasi, Sabtu, 26 Februari 2022.
Penangkapan tersebut, kata Mirzal, berawal ketika salah satu warga melapor kehilangan satu unit sepeda motornya saat tengah bekerja di salah satu warung kopi di Jalan Raya Ir. Soekarno Merr.
“Saat korban hendak pulang mengetahui sepeda motor Honda Vario miliknya sudah tidak ada di tempat parkir motor atau hilang diambil orang tanpa izin,” jelasnya.
Setelah kehilangan, korban langsung melakukan pelaporan ke Polrestabes Surabaya. Di sisi lain, polisi yang mendapatkan informasi tersebut bergerak untuk olah TKP.
“Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan, interogasi saksi-saksi dan analisa CCTV TKP. Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi tim langsung melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Dari hasil olah TKP, polisi mendapatkan identitas pelaku MN, dan kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Sidodadi. Dari pengakuan MN, petugas pun memperoleh lokasi keberadaan dua pelaku lainya.
“Tersangka MN (ditangkap) di Jalan Sidodadi, dan Tersangka RD dan YT di Jalan Randu Agung. Selanjutnya tim membawa tersangka ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.
Selain di Jalan Kenjeran, Para tersangka mengaku telah melancarkan aksinya di enam tempat lainya. Semuanya berada di tiga kota berbeda, yakni Surabaya, Sidoarjo hingga di Gresik.
"Dari pengakuan tersangka ada enam TKP lainnya jadi kami lakukan pendalaman dan benar, selain itu masih ada satu buron dengan inisial FR yang masih kami kejar," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Advertisement