Polisi Tangkap Kentut, Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Ngawi
Kentut alias S,51, tahun, ditangkap anggota Polres Ngawi, usai mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Pria yang berdomosili di Sragen, Jawa Tengah ini, ditangkap atas kasus tindak pidana pencabulan dan anak bawah umur.
Karena mangki, polisi membuat surat perintah untuk penangkapan. Anggota Satreskrim Polres Ngawijuga telah mengantongi, bukti-bukti dan keterangan para saksi yang lain.
“Pelaku melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban, bila korban tidak mau menuruti keinginan pelaku,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, saat konferensi pers di Media center Polres Ngawi, dikutip Sabtu 6 Juli 2024.
Pelaku yang merupakan kerabat korban, melakukan perbuatannya sebanyak 5 (lima) kali, salah satu lokasinya adalah di dalam kamar rumah masuk Kec. Sine Kab. Ngawi, Jawa Timur.
“Pelaku merupakan kerabat korban,” kata Argo, sapaan akrab Kapolres Ngawi didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc serta Kasi Humas Iptu Dian.
Karena keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku tersebut, akhirnya melapor ke Polres Ngawi Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang disita adalah 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam motif kotak-kotak, 1 buah BH dan CD warna putih, 1 buah BH watna coklat dan surat VER (Visum Et Repertum).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku disangkakan pada pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UURI No 17 tahun 2016 jo pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang kali.