Polisi Tangkap Kakek Setubuhi Gadis Pembuang Bayi di Banyuwangi
Polresta Banyuwangi terus mengembangkan kasus pembuangan bayi di dalam sumur. Setelah berhasil mengamankan gadis di bawah umur yang membuang bayi, polisi kemudian mengejar pelaku yang menyetubuhi gadis berusia 14 tahun, tersebut. Dia adalah Sw, 60 tahun, yang tak lain tetangga gadis kecil tersebut.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrus Pasaribu menyatakan, Sw yang tinggal di Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, saat ini sudah diamankan di Polresta Banyuwangi. Dalam kasus ini, gadis yang membuang bayi tersebut adalah korban dari persetubuhan yang dilakukan Sw. Kakek ini, sudah memperdaya gadis tersebut sejak tahun 2020 lalu.
“Persetubuhan dilakukan sejak 2020 diketahui pada April 2021 hamil,” jelasnya.
Nasrun menambahkan, hari itu gadis tersebut datang ke dokter untuk memeriksakan perutnya yang sakit. Namun akhirnya bayi tersebut lahir sendiri dalam kondisi meninggal dunia. Gadis itu membuang bayinya karena takut.
“Lahir seperti biasanya saja, jenis kelamin laki-laki, anggota tubuhnya sudah kelihatan,” terangnya.
Mengenai status hukum gadis tersebut, menurut Nasrun, polisi menerapkan restorative justice. Karena gadis yang membuang bayi tersebut masih di bawah umur dan yang bersangkutan merupakan korban persetubuhan orang dewasa.
“Status hukum kita laksanakan restorative justice karena masih di bawah umur. Dia juga menjadi korban sehingga kita laksanakan restorative jastice dalam bentuk diversi” tegasnya.
Untuk Sw selaku pelaku persetubuhan di bawah umur akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan penyidik Polresta Banyuwangi.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat Priyambodo menyatakan, Sw melakukan persetubuhan dengan gadis tersebut dengan disertai ancaman dan juga tipu daya. Dia melakukan perbuatan amoral itu di rumah gadis tersebut saat tidak ada orang tuanya.
“Pas orang tua gadis itu tidak ada dimanfaatkan untuk menyetubuhi korban,” bebernya.
Atas perbuatannya, Sw dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya.