Polisi Tangkap Pemasok Sim Card Fiktif Ojol Tuyul
Subdit V Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengamankan satu orang tersangka lagi dalam kasus ojek online (ojol) tuyul.
Setelah berhasil menangkap M Zaini bin Machmud Fauzi, kini polisi menahan Nafis Suhandak bin Mukson Haji yang juga berasal dari Malang.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, tersangka baru ini berperan sebagai pemasok sim card yang sudah teregistrasi menggunakan dokumen milik orang lain kepada tersangka Zaini yang melakukan praktik manipulasi data Go-Jek.
“Tersangka ini yang menjual sim card kepada tersangka Z. Dari tangan tersangka kita temukan 4 ribu sim card,” kata Pitra kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Jumat 28 Februari 2020.
Penggunaan sim card tersebut dinilai telah melanggar aturan karena teregistrasi dengan identitas orang lain. Sehingga, penyidik menganggap hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan seperti yang saat ini tengah dikembangkan.
Karena itu, pasal yang dijeratkan pada Nafis berbeda dengan tersangka sebelumnya. Ia dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun.
“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memanipulasi, merusak atau merubah dokumen informasi teknologi dengan tujuan seolah-olah data yang digunakan otentik," katanya.
Kasus ini belum usai. Penyidik menemukan ada orang lain lagi karena diketahui Nafis juga mendapat beberapa sim card dari orang lain yang kini tengah diburu oleh tim.
Sementara itu, kasus ini muncul setelah polisi mendapat laporan dari Go-Jek yang merasa dirugikan Rp400 juta dari pelaku. Dari penelusuran penyelidik, tim berhasil mengungkap adanya praktik ojol tuyul dengan melakukan manipulasi data puluhan akun driver, akun konsumen dan akun restoran yang terdaftar dalam Go-Jek.
Tertangkaplah tersangka Zaini yang menjadi otak utama praktik ilegal tersebut. Ia sengaja memanipulasi data Go-Jek untuk mengambil keuntungan dari pesanan yang dilakukan dengan sim card dan data orang lain.