Polda Jatim Bekuk Tiga Pencuri dan Penadah Motor Curian
Aparat Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua, pemalsuan dokumen, dan penadahan.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan berdasar tiga laporan yang masuk pada 26 Mei, 24 Juli, dan 30 Juni 2020.
Dalam kasus ini, ada tiga orang tersangka yang berhasil diamankan yakni Shafa Kurnia Haris, Yono dan Chotib.
“Penyidik berhasil mengamankan tiga tersangka SKH, Y, dan C. Ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda, pertama ada yang bagian joki atau yang membawa kendaaraan saat melakukan curanmor, satu lagi yang melakukan eksekusi tindakan yang melakukan pengerusakan dan membawa kendaraan yang dimaksud roda dua, kemudian penadah,” kata Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 4 September 2020.
Dalam kasus ini, paling unik adalah pelaku memiliki kemampuan melakukan perubahan nomor rangka dan nomor mesin disesuaikan dengan surat yang dimiliki oleh penadah. Sehingga, seolah-olah kendaraan curian itu sah seperti yang teregistrasi di kepolisian.
“Karena hasil curian, maka dengan alat kemudian melakukan perubahan nomor rangka nomor mesin, yang disamakan dengan SNKT dan BPKB dengan tujuan dijual sesuai harga pasar dan berharap meraih keuntungan,” papar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah kunci T, satu buah handphone, satu sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Vario, satu buah STNK, satu buah BPKB, Satu buah kompresor dan spray, satu buah gerenda, satu buah cat pilox, satu buah hair dryer, satu buah tuas besi ukir, satu set besi bergambar huruf dan angka, satu set perlatan kunci, dan satu plat besi.
Trunoyudo menyampaikan, sampai saat ini aparat masih melakukan identifikasi lebih lanjut karena dimungkinkan ada orang lain yang masuk dalam jaringan ini.
Atas tindakannya, tersangka Shafa Kurnia Hasil dan Chotib dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan tersangka Yono dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 266 KUHP juncto Pasal 480 KUHP tentang pemalsuan surat penadahan.