Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Situbondo Edarkan Sabu
Seorang ibu rumah tangga berinisial NH, 43 tahun ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Situbondo Jawaban Timur. Ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Besuki Situbondo ini diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Polisi menangkap NH saat bersembunyi di rumah tetangganya di Kecamatan Besuki. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 8 paket sabu dalam bungkus plastik klip seberat 2,34 gram, 2 pipet kaca, 1 alat isap (bong), 1 HP, dan uang tunai sebanyak Rp500 ribu.
"Benar, anggota Satresnarkoba Polres menangkap ibu rumah tangga diduga pengedar sabu. Ibu rumah tangga ini berinisial NH, 43 tahun warga Kecamatan Besuki ditangkap saat bersembunyi di rumah tetangganya, Selasa 30 Januari 2024 malam pukul 23.00 WiB," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, Kamis 1 Februari 2024.
Penangkapan NH, jelas Kasatresnarkoba Luthfi, bermula informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Besuki. wilayah Kecamatan Besuki. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui terduga pengedar narkoba jenis sabu.
"Tanpa membuang waktu lagi, anggota Satresnarkoba Polres langsung melakukan penangkapan pelaku pengedar sabu yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Proses penangkapan tidak ada perlawanan dari kerabat keluarga ataupun warga," jelasnya.
Pelaku pengedar sabu NH dan semua barang bukti langsung dibawa polisi ke Mapolres Situbondo. Pelaku NH ditahan guna menjalani proses penyidikan atas perbuatannya mengedarkan sabu.
"Pelaku NH akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.