Polisi Tangkap Grup Curanmor di Surabaya, Satu Pelaku Ibu Hamil
Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat beroperasi di Jalan Simokerto III. Salah seorang tersangka merupakan perempuan yang sedang mengandung.
Para pelaku tersebut adalah pasangan suami istri asal Jalan Sombo, Arisandi, 23 tahun dan Siti, 21 tahun. Selain itu juga ada Mochamad Hafi, 27 tahun, dan Ainun Najib, 32 tahun, keduanya warga Jalan Sidodadi.
Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, keempat pelaku ditangkap di rumah masing-masing pada Minggu, 26 Maret 2023, dan terus dilakukan pengembangan.
"Awalnya kami tangkap tiga pelaku, kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap satu lagi pelaku dari komplotan ini. Jadi empat orang," kata Dwi, Selasa, 28 Maret 2023.
Penangkapan tersebut, kata Dwi, berawal ketika para pelaku mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Simokerto Gang III. Aksi mereka pun terekam oleh CCTV yang ada di sekitar lokasi.
Dalam CCTV itu, tampak dua orang laki-laki dan seorang perempuan berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang pria turun, dan membawa kabur kendaraan di Jalan Simokerto Gang III.
Saat ini, Dwi bersama anggotanya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus itu. Sebab, para pelaku juga mengajak wanita hamil selama proses pencurian sepeda motor.
"Perempuan ini sekarang hamil 6 bulan, diajak suaminya mencuri motor. Pengakuannya, supaya tidak mudah dicurigai saat mencuri, itu modusnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Tapi dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini sudah mencuri lebih dari tiga TKP. Ini yang akan terus dikembangkan dan dalami lagi," ujar Dwi.
Advertisement