Polisi Tangkap Germo saat Tunggu Pelanggan di Tambaksari Surabaya
Anggota Polsek Tambaksari menangkap seorang germo atau muncikari saat tengah menunggu anak buahnya yang sedang melayani pria hidung belang. Nantinya, ia mendapatkan bagian dari perempuan itu.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Agus Suprayogi mengatakan, muncikari yang berhasil diamankan oleh petugas tersebut berinisial MJ, 49 tahun, warga Jalan Kupang Gunung Timur. “Anggota Polsek Tambaksari mendapat informasi ada satu orang laki-laki yang menjadi muncikari perdagangan wanita pekerja seks komersial,” kata Agus, Rabu, 1 Juni 2022.
Mendapatkan informasi itu, sejumlah petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Tak lama, anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari menangkap pelaku di Jalan Taman Putro Agung. “Pelaku diamankan di warung Giras depan Hotel RedDoorz Near Kaza Mall, alamatnya di Jalan Taman Putro Agung,” jelasnya.
Ketika ditangkap, pelaku tengah menunggu pekerjanya yang masih melayani nafsu pria hidung belang. Tersangka sendiri merupakan orang yang menengahi transaksi mereka berdua.
“Kedua orang saksi wanita dan seorang laki-laki pengguna seks diinterogasi mengakui bahwa telah menggunakan jasa tersangka inisial MJ untuk bertransaksi seks,” ucapnya.
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui jika dirinya merupakan seorang muncikari. Dalam setiap jasa yang diberikan, ia mematok dengan tarif Rp1.700.000 untuk satu hingga dua jamnya.
“Tersangka memasang tarif Rp.1.700.000, per satu sampai dua jam. Untuk wanita PSK dibayar Rp.500.000, sedang sisanya Rp.1.200.000 keuntungan bagi dia sendiri,” ujar dia.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.