Ketua Gay Tulungagung Ditangkap Karena Cabuli Anak Bawah Umur
Unit III Asusila Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap seorang laki-laki pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, H, 41 tahun, asal Tulungagung.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, kasus ini berawal dari tahun 2018 ketika pelaku menjadi Ketua Ikatan Gay Tulungagung (Igata).
"Penangkapan berdasar laporan masyarakat 3 Januari. Dari situ kita temukan 11 korban anak di bawah umur korban cabul tersangka Mami MH," kata Pitra saat rilis.
Pitra menjelaskan, modusnya tindakan bejat ini dilakukan H dengan menawarkan korban yang ngopi di tempat yang dikelola dengan sejumlah uang untuk mau memenuhi keinginannya di rumah yang tak jauh dari warungnya.
"Kebetulan dia ini yang mengelola kedai kopi, lalu anak-anak yang datang minum kopi, dengan iming-iming uang Rp150 ribu sampai Rp250 ribu pelaku membujuk korban yang ngopi di kedai kopi tersangka. Ketika anak tergiur dengan iming-iming uang itu kemudian dibawa ke rumah tersangka," katanya.
"Di sanalah dia melakukan tindak pidana pencabulan terhadap para korban. Kita dalami para korban saat ini ada 11 anak di bawah umur yang berusia kurang 15 tahun sampai ada yang berusia 17 tahun," kata Pitra.
Dalam penangkapan, Polda Jatim mengamankan berang bukti berupa celana dalam, beberapa celana pendek, celana panjang, kaos, kemudian Kartu Keluarga (KK), beberapa foto setengah bugil, akta pendirian Igata, 50 buah kondom, empat buah pelumas, VCD kegiatan komunitas gay, dan banyak lagi.
Tersangka dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nonor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar.