Polisi Tangkap Emak-emak Penyebar Hoaks Virus Corona
Aparat kepolisian Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap seorang tersangka penyebaran berita hoaks terkait virus corona di Surabaya.
Tersangka adalah Nur Fadillah alias Dilla binti Bujali, 27 tahun, warga Jalan Bulak Rukem, Keluarahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Berdasarkan temuan tim cyber, penyebaran hoaks itu terjadi pada 5 Maret 2020 malam. Saat itu, ada informasi ditemukannya satu orang pasien diduga suspect corona yang menjalani perawatan di RSUD Dr Soetomo. Namun, dari hasil konfirmasi diketahui sebenarnya pasien mengidap penyakit paru-paru.
"Pelaku menggunakan akun media sosial Facebook dengan nama Dilla menyebarkan yang konten yang patut diduga berita bohong dengan kutipan 'Pasien virus corona sudah ada di RSUD Dr Soetomo Sby. Semoga kita semua sllu dlm lindungan Allah. Dan sllu jaga kesehatan dolor2 (saudara-saudara)'," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin 9 Maret 2020.
Menurut Trunoyudo, pelaku telah melakukan pelanggaran karena meresahkan masyarakat dengan berita bohongnya. Apalagi, informasi yang disebarkan mengandung nilai berita yang besar sehingga membuat masyarakat yang tidak paham menjadi percaya dan takut.
"Saya menghimbau pada seluruh masyarakat Indonesia dan Jawa Timur agar tidak menyebarkan berita hoaks yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," katanya.
Dalam kasus ini, kepolisian menahan barang bukti berupa satu unit handphone, akun media sosial Facebooknya dan satu lembar tangkapan layar postingan Dilla.
Sementara itu, pelaku mengaku mendapat foto tersebut dari grup WhatsApp orangtua murid. Dari situ, dia tanpa konfirmasi terlebih dulu langsung menyebarkan foto tersebut di Facebook.
"Dari grup wali murid sekolah. Niatnya cuma untuk mengingatkan Mas, nggak ada unsur apa-apa lagi. Sebelumnya disebut juga itu corona akhirnya saya posting juga," aku Dilla.
Atas perilakunya, Dilla dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 2008 ITE.
Advertisement