Polisi Tangkap Dua Tersangka Kerusuhan PPKM Darurat di Kenjeran
Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menangkap dua orang pelaku kasus penyerangan kepada petugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya.
Dua pelaku tersebut adalah, FA, 20 tahun, dan H, 33 tahun. Berdasakan keterangan kepolisian, kedua tersangka melakukan peran yang berbeda saat pecahnya kericuhan, pada, Sabtu, 10 Juli 2021 malam.
Saat kericuhan tersebut, FA diduga terlibat dalam pengerusakan kendaraan milik Polsek dan Kecamatan Kenjeran. Dia disebut telah memecahkan kaca mobil dengan melemparkan batu bata.
FA diduga terlibat dalam pengerusakan mobil patroli Polsek Kenjeran. Ia disebut memecahkan kaca belakang mobil menggunakan batu bata.
"FA melakukan tindakan pengerusakan (mobil patroli). Ini dikakukan dengan batu bata, barang bukti sudah kami amankan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa, 13 Juli 2021.
Tindakan FA tersebut, kata Ganis, didasari atas rasa emosi kepada petuga PPKM Darurat, lantaran sebelumnya adiknya sempat diamankan petugas karena kedapatan tidak menggunakan masker.
"Adiknya diamankan oleh satpol pp karena kedapatan tidak menggunakan masker. Jadi dia berusaha untuk membela adiknya yang sedang diamankan," ucapnya.
Sementara itu, tersangka H, ditangkap karena menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosial facebook. Dia memprovokasi agar membenci petugas saat melakukan kegiatan PPKM Darurat
"Provokator ini telah membuat konten di Facebook-nya untuk memprovokasi yang lain untuk anti kegiatan pelaksanaan PPKM Darurat ini," kata dia.
Ganis mengungkapkan, kedua tersangka bukanlah warga yang tinggal di lokasi diadakanya operasi yusrisi. Mereka diduga memanfaatkan situasi untuk membuat kerusuhan. Tersangka provokator juga bukan orang yang tinggal di lokasi kegiatan operasi yustisi, jadi dia memanfaatkan situasi," jelasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan Pasal 214 KUHP Jo. Pasal 211 KUHP Jo. 212 KUHP Subsider pasal 170 KUHP dan/atau pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Inmendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat lebih Subsider pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan pelaku yang mengawali terjadinya kerusuhan antara petugas dengan masyarakat, saat digelarnya Operasi Yustisi di wilayah Kenjeran. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pelaku yang pertama kali membuat kerusuhan tersebut meletus berinisial E, yakni pemilik warung yang melanggar jam malam.
“Inisial E ini, dia yang melawan petugas, pemilik warung,” kata Ganis, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu, 11 Juli 2021.
Advertisement