Polisi Tangkap Dua Pasangan Pengedar Sabu di Sidotopo
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pegedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sidotopo. Mereka membeli barang haram tersebut dalam jumlah besar, dan kemudian dijual kembali.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, kedua pegedar sabu-sabu itu adalah RH, laki-laki berumur 52 tahun, ber-KTP Jalan Sungai Pinang Luar, Samarinda, dan SN, perempuan 40 tahun, warga Jalan Sidoyoso.
Anggota Satresnarkoba, kata Daniel, menangkap kedua tersangka ketika berada di tempat kos yang mereka tinggali di Jalan Sidotopo, pada Senin, 1 November 2021, sekitar pukul 22.30 WIB silam.
“Sewaktu di tempat Kos Jalan Sidotopo, Surabaya, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka,” kata Daniel, saat merilis kasus ini kepada media, Senin, 8 November 2021.
Di dalam kamar kos tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan bungkus plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan 6,94 gram beserta bungkusnya.
“Setelah mengamankan tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua pipet kaca, plastik klip, skop, timbangan elektrik, alat hisap (sabu),” jelasnya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bersengkongkol untuk membeli sabu-sabu dari CC, dalam jumlah besar. Kemudian barang haram tersebut diedarkan lagi secara eceran.
“Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang dipanggil CC di daerah Jalan Kertoparten, dengan maksud untuk dijual,” jelasnya.
Daniel mengungkapkan, kedua tersangka membeli sabu sebanyak lima gram dengan harga per gramnya Rp1 juta. Dari penjualan itu, para pelaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp150 ribu hingg Rp300 ribu per gramnya.
Atas perbuatanya itu, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Advertisement