Polisi Tangkap Dua Bandar Pil Trex di Situbondo
Dua bandar narkoba jenis pil trex ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Situbondo. Keduanya ditangkap di tempat berbeda saat mengantarkan pil trex kepada para pengedar.
Dari penangkapan dua bandar pil trex, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 20.600 butir pil trex, 2 HP, uang tunai Rp 800 ribu, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax nopol L 8300 ED.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi mengatakan, dua bandar pil trex di Situbondo yang ditangkap berimisial MR 25 tahun dan SA, 31 tahun. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama di tempat berbeda.
"Tersangka MR ditangkap di Jalan Gang SMAM Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji dan tersangka SA ditangkap di tempat kosnya Jalan Sucipto Situbondo," kata Kasatresnarkoba M. Lutfi, Rabu 3 Januari 2024 sore.
Dua bandar pil trex, menurut dia, ditahan di rumah tahanan Polres Situbondo. Kedua tersangka diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.
"Kedua bandar pil trex di Situbondo itu terancam Pasal 436 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang--Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ujar perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.