Polisi Tangkap DPO Pencurian Sepeda Motor di Perak
Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor yang sudah menjadi buronan. Saat melancarkan aksinya, pelaku melakukannya secara berkelompok.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku pencurian yang berhasil ditangkap tersebut adalah, MH. Pemuda 20 tahun itu merupakan warga Jalan Perak Timur.
“Tim Unit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap satu orang DPO pencurian dengan pemberatan,” kata Mirzal kepada media, 16 April 2022.
Penangkapan tersebut, kata Mirzal, berawal ketika polisi terlebih dahulu menangkap teman buron tersebut. Kemudian, pelaku berhasil mengamankannya di sebuah kontrakan yang ada di daerah Cerme, Gresik.
“Sebelumnya berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, tim akhirnya mendapatkan informasi keberadaan MH. Kemudian Tim Opsnal mengamankan pelaku di daerah Cerme, Gresik,” jelasnya.
Berdasarkan interogasi, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor di delapan tempat berbeda. Yakni, Jalan Satelit Utara, Jalan Kupang Jaya, Jalan Demak, Jalan Demak jaya, Jalan Tembok, Jalan Darmo Permai, Jalan Penjaringan, dan Jalan Wonorejo.
“Pelaku bersama-sama (pelaku lain) mengendarai mobil kemudian mencari sasaran ranmor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” ucapnya.
Setiap orang yang ada di komplotan tersebut memiliki tugas masing-masing. Yakni, satu orang menjadi sopir mobil, kemudian dua pelaku lainya turun dari kendaraan untuk mencuri sepeda motor.
“Saat mendapatkan sasaran satu orang menunggu di mobil, dua orang pelaku keluar. Selanjutnya satu orang pelaku merusak kunci (motor), kemudian satu pelaku lain berperan sebagai pembawa sepeda motor,” ujar dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.