Polisi Tangkap DPO Pencuri Motor di Kapas Madya Surabaya
Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya tertangkap. Tersangka kembali ke Surabaya usai menjual barang curiannya.
Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar mengatakan, DPO yang ditangkap tersebut adalah Husain alias Zaeni, 39 tahun. Tersangka merupakan rekan Choirul Anam, yang sudah tertangkap terlebih dulu.
DPO tersebut, kata Akhyar, berusaha melarikan diri setelah rekannya, Choirul, tertangkap polisi, usai keduanya melakukan pencurian di sekitar Jalan Kapas Madya, Rabu, 18 Mei 2022, lalu.
Akhyar mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapatkan, pelaku melarikan diri ke arah Madura. Di sana, DPO tersebut menjual motor curiannya dan berpindah-pindah tempat persembunyian.
"Usai melancarkan aksi hingga menjual motor hasil curian, tersangka bersembunyi di sebuah dusun di Madura. Informasinya, dia selalu berpindah tempat bersembunyi," kata Akhyar, Sabtu, 28 Mei 2022.
Mendapatkan informasi itu, Akhyar memerintahkan anggotanya untuk selalu memantau pergerakan di sekitar Jembatan Suramadu. Dan tersangka ditangkap saat mengisi bensin di SPBU Kedung Cowek.
Kepada polisi, tersangka mengakui telah menjual barang curiannya tersebut kepada seorang penadah di Madura berinisial, H. Sepeda motor itu dilepas dengan harga Rp. 1.250.000.
"Untuk penadah masih kita selidiki lebih dalam," jelasnya.
Akhyar mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka yang ditangkap terlebih dahulu, yakni Choirul, rekannya itu merupakan otak dari pencurian sepeda motor di Jalan Kapas Madya.
Pasalnya, lanjut dia, Zaeni yang mengajak Choirul untuk melakukan pencurian sepeda motor. Alasannya aksi tersebut dilakukan karena keduanya tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari.
"Jadi kedua tersangka ini bersekongkol, sudah merencanakan pencurian motor tersebut. Modusnya berpura-pura meminjam motor korban untuk beli cat, terus kunci motornya digandakan," tutupnya.