Polisi Tangkap Calo Hasil Rapid Tes Palsu di Tanjung Perak
Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan para pelaku pemalsuan hasil rapid tes untuk perjalanan kapal. Dalam melakukan aksinya mereka menyasar penumpang yang hendak menuju Indonesia Timur.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa salah satu biro travel menawarkan pembuatan hasil rapid test tanpa pemeriksaan.
Para pelaku yang mendalangi kasus tersebut, kata Ganis, antara lain, M Roib, 55 tahun; Budi 35 tahun; dan Samsul, 46 tahun. Ketiganya warga Madura yang indekos di Jalan Kalimas Baru, Surabaya.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, M Roib sebagai pemilik agen trevel, Budi sebagai calo, dan Samsul yang bekerja sebagai pegawai salah satu di Puskesmas wilayah Surabaya Utara yang mengeluarkan surat.
“Kalau M Roib sudah mendapatkan calon penumpang, mereka memberikan iming-iming memberikan surat keterangan rapid tanpa melakuka tes dan pengambilan darah,” kata Ganis, kepada media, Selasa, 21 Desember 2020.
Bagi calon penumpang yang ingin menggunakan jasa mereka, lanjut Ganis, hanya perlu memberikan KTP dan uang Rp 100.000. Kemudian surat hasil rapid test palsu bisa langsung jadi dan digunakan untuk perjalanan jauh.
“Surat keterangan rapid palsu yang digunakan oleh para penumpang khususnya penumpang kapal agar mereka sampai daerah tujuan. Para penumpang ini banyak menuju ke Kalimantan, Sulawesi, Papua, Ambon,” ucapnya.
Ganis mengatakan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 5.790.000, yang merupakan hasil dari penjualan surat rapid test palsu. Dari keterangan tersangka uang tersebut sebagian sudah digunakan.
“Berdasarkan keterangan tersangka, sebagaian uang tersebut sudah digunakan. Maka kemungkinan hasilnya juga lebih banyak, jadi mereka mereka sudah membuat rapid test ini kepada ratusan orang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP, tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami juga mendalami aliran dana dan adakah kemungkinan tindak pidana korupsi dalam perbuatan pembuatan surat rapid palsu ini. kita dalami karena mencatut nama dokter, tanda tangannya dipalsukan,” tutupnya.
Advertisement