Polisi Tangkap Bandar Telan 13 Paket Sabu-sabu dalam Mulut
Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap Rizani Jali alias Jali, 50 tahun, warga Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti sebanyak 13 paket sabu-sabu seberat 3,15 gram bruto disimpan dalam dompet kecil yang ditelan dalam mulutnya," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo, seperti dikutip Antara, Rabu 23 Januari 2019.
Tersangka Jali ditangkap di sebuah warung Abu di Desa Sikui RT 03 Kecamatan Teweh Baru pada Selasa 22 Januari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara mengintai pelaku yang memang dicurigai sering menjual narkotika jenis sabu.
Ketika itu Jali sedang bermain kartu dan langsung ditangkap setelah berusaha melarikan diri.
Setelah berhasil dilumpuhkan kemudian badannya digeledah dan ditemukan dompet kecil di dalam mulutnya dan setelah dibuka ternyata berisi narkotika jenis shabu sebanyak 13 paket.
"Kemudian tersangka dibawa ke rumahnya untuk dilakukan pengembangan, namun tidak ditemukan narkotika lain, setelah itu kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya diantaranya lima plastik klip kecil, bong, dua potongan sedotan plastik dan pipet kaca.
Selain itu juga dompet kecil warna colkat muda, kotak cutter, tas kecil warna hitam, potongan karet warna hijau dan HP merk Samsung type J Prime Gold.
Tersangka Jali dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya. (ant)