Polisi Tangkap Ayah Tiri Siksa Anak 9 Tahun di Banyuwangi
Polisi akhirnya menangkap pria pelaku penyiksaan anak tirinya RBM. Bocah sembilan tahun ini dianiaya WP. Pelaku berusia 34 tahun ini warga Lingkungan Gaplek, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi. WP dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.
Kapolsek Glagah AKP Pudji Wahyono melalui kanit Reskrim Aiptu Hengky Setya Budi menyatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara, pihak Kepolisian menetapkan WP sebagai tersangka. Polisi kemudian menangkap tersangka.
''Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Glagah,'' jelasnya, Sabtu, 13 Mei 2023.
Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
''Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun,'' tegas AKP Pudji Wahyono.
Barang bukti yang diamankan, lanjut Hengky, berupa sebuah sikat kamar mandi bergagang plastik warna merah muda sepanjang sekira 35 centimeter. Sikat inilah yang diduga digunakan untuk melukai kepala korban.
Selain alat untuk yang digunakan dalam kekerasan ini, Polisi juga sudah mengantongi visum et revertum dari luka yang dialami korban. Dari hasil visum memang ada luka yang dialami korban.
''Terdapat luka robek pada bagian kepala korban,'' beber AKP Pudji Wahyono.
Seperti diketahui, RBM diduga menjadi korban penyiksaan ayah tirinya. Bocah ini mendapatkan tindakan kekerasan mulai dari pemukulan hingga disundut rokok. Selama ini korban memang tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya di Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.
Kasus ini telah dilaporkan oleh ayah kandung korban setelah mengetahui apa yang dialami anaknya. Pihak kepolisian pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, ibu kandung korban dan beberapa saksi lain.