Polisi Tangkap Anggota Satgas PDIP Karena Aniaya Bocah SMA
Polisi menangkapan anggota Satgas Cakra Buana PDIP Sumut yang diduga menganiaya seorang remaja di Kota Medan pada pertengahan Desember 2021.
Penangkapan dilakukan karena terduga pelaku tak kunjung menyerahkan diri meski polisi sudah mengeluarkan imbauan.
"Tersangka ditangkap saat sedang nongkrong bersama temannya di salah satu kafe di Kecamatan Medan Johor," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Sabtu, 25 Desember 2021.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan HSM, 43, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap FAL, 17. HSM diduga telah melakukan penganiayaan dengan cara menampar, memukul, dan menendang korban yang masih duduk di bangku SMA.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, sempat mengimbau HSM untuk segera menyerahkan diri agar mempercepat proses penyidikan. Namun tersangka tidak juga menyerahkan diri sehingga polisi memutuskan untuk melakukan penangkapan.
Berbeda dengan dalam tayangan video yang viral di media sosial, tersangka terlihat agresif melayangkan tamparan, tinjuan, dan tendangan bertubi-tubi ke tubuh korban yang tidak melakukan perlawanan.
Riko mengatakan saat ini HSM sudah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
HSM dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp72 juta," ujar Riko.