Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Anggota Jakmania
Polisi telah menangkap tujuh tersangka pelaku dugaan pengeroyokan terhadap seorang pendukung Persija bernama Haringga Sirla (23) yang berujung tewasnya pemuda tersebut.
"Satreskrim Polrestabes Bandung telah menangkap tujuh orang yang diduga pelaku pengeroyokan korban," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin.
Identitas para tersangka yakni Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41) dan Dani (20).
Dedi menuturkan, kejadian yang berlangsung pada Minggu 23 September sekitar pukul 13.00 WIB ini berawal dari sejumlah orang yang tiba-tiba mengejar satu orang di area parkir di luar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, Jawa Barat.
"Keterangan dari suporter yang berada di GBLA, kerumunan orang tersebut berteriak bahwa orang yang dikejar adalah pendukung Persija," katanya.
Korban pun sempat meminta pertolongan kepada penjual bakso. Namun nahas, gerombolan yang mengejar korban, mengeroyok korban dan memukulinya menggunakan balok kayu, piring dan botol hingga akhirnya meninggal dunia.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka di antaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, baju dan celana korban.
Dedi menambahkan jenazah mendiang Haringga saat ini sudah berada di rumah duka di Kampung Kebulen, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, untuk selanjutnya dimakamkan.(ar/ma)
Advertisement