Polisi Tangkap 7 Anak Perempuan Korban Eksploitasi di Warung Kopi Cetol Malang
Polisi menangkap tujuh anak perempuan di bawah umur, dari warung 'Kopi Cetol' di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. Polisi mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengeksploitasi anak berusia 14 hingga 16 tahun untuk aktivitas prostitusi.
Anak di Bawah Umur
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menyebut, anak perempuan tersebut dipekerjakan di warung di dalam Pasar Gondanglegi. Menurutnya warung itu digunakan sebagai lokasi prostitusi terselubung.
Polisi menangkap 22 pelayan dewasa, tiga pemilik warung dan 19 pengunjung laki-laki, selain tujuh anak perempuan, pada Sabtu 4 Januari 2025.
"Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut," katanya kepada media.
Peringatkan Pemilik Warung
Penertiban berlangsung berdasar pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
Petugas juga memberikan peringatan terakhir kepada pemilik warung untuk berhenti melakukan praktik prostitusi terselubung di Kawasan tersebut.
Kopi Cetol di Gondanglegi
Keberadaan Kopi Cetol di dalam Pasar Gondanglegi, bukanlah fenomena baru. Warung kopi yang menyediakan layanan prostitusi itu sudah ada sejak beberapa tahun terakhir di dalam Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pelayan warung kopi di dalam pasar menjual layanan plus-plus kepada pelanggan, dengan tarif yang beragam. Kata 'Kopi Cetol' juga 'Kopi Pangku' muncul dari bentuk layanan yang diberikan pelayan warung kopi tersebut.
Advertisement