Polisi Tangkap 634 Perusuh Saat Demo di Surabaya dan Malang
Aparat kepolisian mengamankan sebanyak 634 orang dalam kerusuhan saat aksi buruh menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law yang terjadi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kantor Gubernur Jawa Timur, dan depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis 8 Oktober 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, 634 orang ini ditangkap karena diketahui sebagai oknum yang melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melawan petugas.
“Di Surabaya insiden yang terjadi di depan gedung grahadi dan lokasi lainnya di Surabaya sebanyak 505 orang, dan di Malang juga ada 129 orang, total untuk kejadian di Surabaya dan Malang sebanyak 634 orang,” ujar Trunoyudo.
Selanjutnya, Trunoyudo menyampaikan, petugas dari Polrestabes Surabaya dan Polresta Malang di-backup oleh aparat dari Polda Jatim melakukan pemeriksaan.
Tak hanya pemeriksaan, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat mengaku, akan melakukan prosedur pemeriksaan virus corona atau Covid-19.
“Selanjutnya kita akan lakukan rapid test, apa bila hasilnya reaktif maka kita akan lakukan swab, dan apabila positif kita akan lakukan langsung karantina, baru kemudian proses selanjutnya kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan hasil penyidikan,” kata pria yang pernah menjabat Kapolres Purwakarta.
Ia mengaku, dalam demo buruh yang diwarnai kerusuhan ini telah ditunggangi oleh oknum yang itu non buruh dan tidak mengetahui esensi dari demo yang dilakukan. Terbukti, tak sedikit anak-anak yang ditangkap karena rusuh dan membawa benda-benda terlarang.
“Kita lihat ada anak-anak yang kita rasa belum paham tentang apa esensi dari pada gerakan ini dan tentunya ini masih kita dalami, yang jelas bukan merupakan elemen dari buruh yang ada melakukan esensi pendapatnya,” pungkasnya.