Polisi Tangkap 5 Pelaku Jaringan Perdagangan Orang ke Kamboja
Penyidik Bareskrim Polri menangkap jaringan internasional dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jalur perdagangan illegal ini dikirim ke Negara Kamboja.
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah mengamankan 5 orang. Mereka ini berinisial SJ, CR, MR, NJ, AN, dengan peran yang berbeda. Diduga mereka yang dikrim ke Kamboja dipekerjakan sebagai operator judi online.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, seperti puluhan paspor, tiket pesawat, print out rekening bank, laptop, dan printer. Kemudian handphone, surat pengajuan visa ke berbagai negara, surat perjanjian, hingga cap stempel.
“Ini cap stempel yang digunakan untuk pengurusan visa. Jadi mereka sudah menyiapkan stempel perusahaan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada wartawan di Mabes Polri, Jumat 10 Februari 2023.
Dikatakan oleh Djuhandani Rahardjo Puro, kasus tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja.
“Diduga korban TPPO dipekerjakan sebagai operator tele marketing, scamming, dan judi online,” ujar Djuhandani pada wartawan di Mabes Polri, Jumat 10 Februari 2023.
Lima orang tersebut ditangkap ditempat berbeda. Misalnya tersangka SJ dan CR ditangkap di Indramayu, Cianjur 24 September 2022. Dua orang tersebut berperan sebagai perekrut korban.
Selanjutnya MR ditangkap di Tangerang 26 September 2022 dengan peran membantu pengurusan tiket dan paspor perjalanan. Untuk NJ dan AN ditangkap di Jakarta Selatan pada 27 Januari 2023.
Kedua tersangka berperan sebesar perekrut, membantu proses paspor dan tiket perjalanan. ”Juga yang berhubungan dengan perekrut di Kamboja,” tandas Djuhandani.
Advertisement