Polisi Tangkap 3 Pelaku Pornografi Anak secara Elektronik
Tiga tersangka peredaran pornografi korban anak secara elektronik ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan 3 orang pelaku berinisial FR,25 tahun, FH 23, tahun dan JA,27, tahun. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran pornografi.
Menurut Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, tiga tersangka melakukan perbuatan di tempat berbeda. ”Sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran pornografi anak secara elekronik,” tegasnya dikutip laman Polri, Senin 27 Maret 2023.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat 12 korban yang menjadi korban dari dua tersangka yang semuanya adalah laki-laki. “Untuk saudara JA itu ada 6 korbannya, kemudian saudara FH, 6 korbannya,” ujarnya.
Terhadap seorang tersangka FR, lanjutnya, yang bersangkutan bukan pelaku pelecehan seksual, tapi karena menjual. “Hanya menjual saja. Dia beli dari telegram, grup-grup telegram pornografi anak, baik itu film maupun foto, yang anak Indonesia dikumpulin oleh dia,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksan penyidik, tersangka FR mengakui jual-beli konten pornografi anak karena lebih laku saat dijual dengan keuntungan 5 juta per bulan. “Keuntungan yang didapat oleh tersangka sekitar Rp5 juta perbulan dengan menjual konten-konten pornografi,” tandasnya.
Para tersangka dalam Kasusnya dikenakan dengan beberapa pasal yang berbeda, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.