Polisi Tangkap 3 Pelaku Penggelapan 1.800 Botol Minyak Goreng
Polsek Asemrowo mengungkap kasus penggelapan minyak goreng milik perusahaan di Gresik. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 150 dus minyak goreng dengan ukuran 1 dan 5 liter.
Kapolsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelaku yang berusaha menggelapkan minyak goreng satu truk.
Para pelaku tersebut, yakni Joko Utomo, 38 tahun, warga Jalan Lettu Suwolo, Bojonegoro; Oktavianus Kristian, 30 tahun, warga Jalan Kalianak Timur, Surabaya; dan yakni Harlex, 37 tahun, warga Jalan Kalibutuh Timur, Surabaya.
“Ketiganya sopir, melakukan pencurian dan atau penggelapan berupa minyak goreng Sovia,” kata Hari, ketika dikonfirmasi, Senin, 7 Februari 2022.
Hari mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika salah satu pelaku, Harlex, menghubungi tersangka lain, Joko. Ia meminta mencarikan konsumen yang mau membeli sejumlah minyak goreng.
“(Harlex) menghubungi Joko, pelaku lain, untuk mencarikan orang yang mau beli barang tersebut. Akhirnya mendapat kabar ada yang mau membeli, Imam,” jelasnya.
Kemudian, kata Hari, Harlex meminta kawannya yakni Oktavianus, untuk mengantarkan satu truk berisi 150 dus minyak goreng dengan ukuran 1 dan 5 liter ke bawah tol Jalan Margomulyo, Surabaya.
“Saat pelaku mendapat pengiriman barang berupa minyak goreng merek Sovia ukuran 1 dan 5 liter, pelaku mengarahkan kendaraan di bawah tol Jalan Margomulyo, dan nanti ada orang yang menemui,” ucapnya.
Sesampainya di Jalan Margomulyo, Oktavianus akhirnya bertemu dengan seseorang. Ia langsung dipandu menuju pembeli minyak goreng yang ditaksir berjumlah sekitar 1.800 botol.
“Ada orang yang memandu pelaku ke daerah Jalan Dumar Industri. (Dikirim) 150 dus, tiap dusnya masing-masing berisi 12 minyak goreng merek Sovia, diberikan untuk dijual pelaku ke pembelinya,” ujar Hari.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terkena pasal 363 Ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Advertisement