Polisi Tangkap 2 Pelaku di Kasus Pembunuhan Mahasiswi Dalam Koper
Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mahasisiwi Universitas Surabaya (Ubaya) yang tewas dalam koper di jurang Pacet-Cangar, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kedua orang tersebut merupakan penadah gadai mobil Expander milik korban pembunuhan, Angelina Nathania. "Kita tetapkan dua tersangka baru dan sudah ditahan," kata Mirzal, ketika dikonfirmasi, Senin, 12 Juni 2023.
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial M dan S, warga Pasuruan. Mereka merupakan kenalan tersangka pembunuh korban, Rochmat Bagus Apriyatma, 41 tahun, warga Gunung Anyar Kidul. "Kedua tersangka tidak meminta KTP atas nama yang tertera di STNK," jelasnya.
"Unsur pidananya masuk sesuai KUHP bahwa setiap orang yang melakukan pemindahan tangan sebuah kendaraan bermotor harus dari atas nama yang mempunyai identitas lengkap," tambahnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, ungkap kasus pembunuhan itu berawal ketika ibu korban melapor anaknya sudah tidak pulang selama dua hari, Jumat, 5 Mei 2023.
"Kami melakukan pengumpulan berbagai data dan informasi yang ada, juga mengumpulkan keterangan saksi, analisis IT dan CCTV," kata Pasma, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 9 Juni 2023.
Polisi pun kemudian mendeteksi seorang pria bernama, Rochmad Bagus Apriyatna, 41 tahun, warga Gunung Anyar Kidul yang terlihat terakhir kali bersama korban, pada Rabu, 7 Juni 2023
"Setelah mendalami, didapatkan pengakuan pelaku RBA telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban," ucapnya.
Korban dan pelaku terlibat pertengkaran di depan Kebun Bibit Wonorejo, Jalan Kendalasari. Tersangka yang ketika itu ketakutan akhirnya mencekik dan membekap mulut AN.
"Akhirnya korban diikat dan dicekik, dibekap mulutnya hingga lemas. Terakhir menggunakan tali di celananya (pelaku) menjerat leher sehingga korban lemas dan meninggal dunia," jelasnya.
Tersangka yang kebingungan usai membunuh korban, kemudian berkeliling Surabaya terlebih dahulu. Pria tersebut lalu pulang ke rumah mertuanya untuk mengambil koper dan membeli plastik wrapping. "Korban dimasukkan (ke dalam koper) dan kopernya dililit dibungkus pakai plastik wrapping sebanyak empat lapis," ucapnya.
Rochmat baru membuang jenazah korban yang sudah dimasukan ke dalam koper tersebut di tikungan jurang kawasan Gajah Mungkur, Cangar, Pacet, pada Jumat, 5 Mei 2023, dini hari.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tas koper berwarna hitam, satu unit ponsel, rekaman CCTV, satu unit mobil Mistubishi Xpander, dan hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya. “Kami akan menjerat sesuai dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup," tutupnya.
Advertisement