Polisi Tangkap 2 Buron Kasus Gagal Ginjal Akut
Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut. Dua orang daftar pencarian orang (DPO) atau buron yang diamankan adalah petinggi CV Samudera Chemical berinisial E dan AR.
Dua orang tersangka berinisial AIG tercatat sebagai Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan Direkturnya inisial AS. Kini keduanyad ditahan di Mabes Polri.
Menurut Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, kedua DPO yakni E dan AIG ditangkap di wilayah Sukabumi dan langsung dilakukan penahanan. "Dapat informasi ditangkap dan kita bawa ke kantor kita tanggal 20 Januari yang lalu," ujarnya dikutip dari laman Polri, Senin 30 Januari 2023.
Menurut Brigjen Pol Pipit Rismanto, penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan korporasi.
"Kita telah dilakukan penahanan walaupun rekan-rekan sudah mengetahui sebelumnya bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan," paparnya.
Penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan lima tersangka korporasi. Di antaranya PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical.
Tim Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus gagal ginjal akut pada anak akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas pada obat sirop.
Sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Penetapan tersangka kedua korporasi setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi.
Sedangkan 2 korporasi, yakni PT. AF dan CV. SC yang diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
“Modus PT. A, yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. PT. AF hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," jelasnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Jumat 18 November 2022. Dedi Prasetyo merincikan, dari 41 saksi tersebut, ada 31 saksi dan sisanya sebanyak 10 orang sebagai ahli.
Advertisement