Polisi Tak Penuhi Permohonan Ferry Irawan Bertemu Venna Melinda
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur tidak bisa memenuhi permohonan tersangka kasus KDRT, Ferry Irawan, yang ingin difasilitasi melakukan pertemuan dengan korban yang juga istrinya Venna Melinda.
Di mana saat ini Venna Melinda didampingi Kuasa Hukumnya Hotman Paris Hutapea datang untuk memenuhi panggilan penyidik terkait BAP tambahan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 26 Januari 2023.
"Kapan lalu pihak terlapor Ferry Irawan mengajukan untuk dipertemukan. Namun demikian, sampai saat ini polisi penyidik sudah berupaya untuk mempertemukan. Namun karena merasa sudah terlalu disakiti, saudara pelapor tidak mau dipertemukan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Karena itu, ia menegaskan proses hukum akan terus diproses sesuai prosedur.
Disinggung terkait permohonan penangguhan penahanan, Dirmanto belum bisa memberikan jawaban. Namun, ia memastikan bahwa kondisi kesehatan tersangka masih mampu untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
"Kami sampaikan nanti ya, karena sekarang masih pemeriksaan tambahan pihak Venna Melinda. Nanti, simpulan dari pemeriksaan itu maupun saksi lainnya akan kami sampaikan, apakah itu bisa diproses lanjut terkait penangguhan atau tidak," pungkasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Ferry Irawan, dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasar hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Atas tindakannya, ia dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Advertisement