Polisi Tak Gubris Laporan Dugaan Prostitusi di Alexis
Kepolisian Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengatasnamakan Badan Mahasiswa Gempita atas dugaan kegiatan prostitusi di hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta Utara.
Arianto, Ketua Badan Mahasiswa Gempita, hanya membawa bukti video yang diunduh dari media sosial YouTube. Polisi belum dapat menerima laporannya karena kurang barang bukti.
"Masih dalam tahap koordinasi, kami melakukan laporan lagi nanti usai berkas yang lain lengkap," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 1 Oktober 2017.
Arianto mengklaim telah melakukan investigasi ke Alexis. Investigasi itu dilakukannya di lantai tujuh, tempat yang diduga sebagai tempat prostitusi. Dalam investigasi itu dia menemukan pelanggaran yakni perdagangan manusia oleh muncikari.
Dalam investigasinya, Arianto mengatakan, melihat sejumlah perempuan yang diduga bekerja di Alexis. Para perempuan itu menawarkan fasilitas kencan dengan menerima sejumlah uang. Namun proses itu harus melewati muncikari yang berada di tempat tersebut.
"Ketika masuk bayar Rp200 ribu kemudian dikasih gelang, masuk ke lantai atas langsung ada muncikari yang menawarkan. Kalau lokal Rp1,5 juta tapi kalau luar Rp2,5 juta itu langsung bisa dibawa ke tahap selanjutnya," tuturnya.
Kedatangannya ke Alexis, kata Arianto, dilakukan tiga bulan yang lalu. Arianto baru melaporkan praktik prostitusi itu sekarang setelah lebih dulu mempertimbangkan keamanan dan keselamatan dirinya.
Meski ditolak, Arianto menuturkan akan kembali menyambangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membawa kelengakapan barang bukti.
Alexis menjadi perhatian publik, setelah pemerintah provinsi DKI Jakarta menolak memperpanjang izin usaha tempat pijat tersebut. Saat ini Alexis telah mencabut logo usaha dan menutupnya dengan kain hitam. (kuy)