Gilang Fetish Jarik Tak Bisa Dijerat Pasal Asusila
Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gilang Aprilian Nugraha Pratama, kasus “fetish kain jarik” sebagai tersangka. Namun pasal yang disangkakan untuk menjerat pelaku tidak berkaitan dengan undang-undang tindak asusila.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa pihak kepolisian tak dapat menggunakan pasal KUHP tentang tindak kesusilaan, kepada Gilang. Ia beralasan, bahwa saat melancarkan aksinya, pelaku berada jauh dari korban.
“Perbuatan dari tersangka ini belum bisa memenuhi anasir-anasir dari elemen pasal 297 dan 292 KUHP (kesusilaan), karena korban bukan anak-anak, korbannya sudah dewasa, begitu, sesama jenis, kemudian jaraknya juga dia jauh, menggunakan peralatan ditansmisikan,” kata Isir, di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Oleh karena itu, kata Isir, polisi menjerat Gilang dengan UU ITE. Sebab, dalam pesan singkatnya, tersangka sering memaksa korban agar mau mengikuti kehendaknya.
"Kami kaitkan dengan UU ITE, karena ada perbuatan tersangka pada para korban jika tidak mau, tersangka akan melakukan tindakan lain yang membahayakan dirinya. Ini jadi satu bentuk paksaan pada korban," ucapnya.
Perlu diketahui, Gilang saat ini telah disangka melanggar Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 nomor tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Ini diarahkan kepada dugaan tindakan tersangka yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman. Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ungkapnya.
Sebelumnya, Isir mengungkapkan bahwa nantinya Gilang akan dibawa ke psikiater, hal tersebut dilakukan guna mengetahui kecenderungan perilaku seksual dan kondisi kejiwaan dari tersangka. “Nanti kami akan memeriksakan perilaku tersangka pada psikiater, untuk mendapatkan keterangan ahli, terkait dengan kecenderungan perilaku seksual dari tersangka,” tutup Isir.
Advertisement