Polisi Tahan Pengacara Tommy Winata
Pengacara pengusaha Tomy Winata, Desrizal resmi ditahan penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat. Keputusan ini menyusul adanya penetapan tersangka kepada yang bersangkutan karena melakukan penganiayaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sekaligus dilakukan penahanan dengan persangkaan pasal 351 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau pasal 212 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisiaris Besar Polisi Harry Kurniawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 19 Juli 2019.
Dari hasil keterangan yang didapat penyidik, tersangka tega menyerang Hakim karena kesal terhadap vonis yang dibacakan. Dia tidak terima pihaknya kalah dalam persidangan.
"Ia kesal karena vonis yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka. Dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celananya lalu berdiri mendekati korban," katanya.
Harry menuturkan, status Desrizal sebagai advokat tidak akan mempengaruhi proses hukumnya, mengingat perbuatan yang bersangkutan sudah masuk ranah pidana, sehingga Undang-undang profesi sebagai pengacara tidak berlaku dalam hal ini.
"Ini tidak bisa dilihat karena profesinya sebagai seorang advokat. Ini proses terjadi karena proses pidana, barang siapa yang melakukan perbuatan pidana ada ancaman hukumannya. Saudara D ini adalah melakukan kegiatan penganiayaan," katanya. (wit/ant)
Advertisement