Polisi Tahan 5 Tersangka Kerusuhan Perguruan Silat di Lamongan
Polres Lamongan menetapkan lima tersangka kasus kericuhan ratusan anggota perguruan silat di di Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, Jawa Timur, Selasa 27 Februari 2024.
Sementara itu, sebanyak 160 orang yang sempat diamankan di Mapolres Lamongan sudah di pulangkan. Syaratnya, mereka harus dijemput oleh orang tuanya masing-masing.
Sebanyak ratusan remaja itu ada empat remaja putri. Mereka pun diminta sungkem dan meminta maaf kepada orang tuanya. Dari pendataan petugas kepolisian, ternyata 33 di antaranya berasal dari Gresik dan Tuban.
"Sebelumnya mereka juga kita beri pengarahan. Baik kepada orang tua, khususnya lagi terhadap anak-anaknya. Tujuannya agar mereka tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," jelas Kasat Binmas Polres Lamongan, AKP Turkhan, Jumat 1 Maret 2024.
Sebelumnya, Polres Lamongan mengamankan ratusan remaja saat kericuhan yang melibatkan oknum anggota salah satu perguruan silat di Lamongan. Saat itu, mereka berkonvoi naik motor dan sempat bentrok dengan warga.
Ironisnya, oknum anggota perguruan silat ini menganiaya tiga remaja di jalan raya jurusan Kecamatan Sukodadi hingga Karanggeneng, tepatnya di Desa Banjarmadu Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.
Korbannya berinisial UA. Remaja berusia 16 tahun itu warga Desa Bulakwatu, Kecamatan Sukodadi. Ia mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian wajah dan punggung.
Korban kedua ialah DA. Ia berusia 28 tahun, warga Dusun Tanggulangin, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng. Ia mengalami luka wajah dan bibir.
Korban ketiga, YWS, 16 tahun, warga Desa Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan. Punggungnya mengalami dua luka sabetan benda tajam.
Polisi saat itu juga mengamankan barang bukti sejumlah senjata tajam, ruyung dan pentungan besi dan kayu. Termasuk 87 motor, kebanyakan dikenakan sanksi tilang.
"Soal sajam, ini terkait dengan lima tersangka. Sementara mereka dikenakan sanksi pasal undang-undang darurat karena membawa sajam," jelas Kanit Kanit I Reserse Kriminal Polres Lamongan, Iptu Sunandar.
Disinggung soal kasus penganiayaan, Iptu Sunandar mengatakan masih dilakukan pendalaman penyelidikan. Terutama terhadap lima tersangka yang terjerat undang-undang darurat tersebut.
"Tetapi, belum tentu juga bahwa lima orang yang ditahan itu pelaku penganiayaan juga. Pastinya masih didalami," tandasnya.