Polisi Surabaya Tangkap Dua Pencuri Pick Up dan Motor di 8 TKP
Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku pencurian spesialis pick up dan sepeda motor. Sebelumnya, mereka berhasil menggasak kendaraan korbannya di delapan lokasi yang berbeda.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengaku telah kehilangan mobil pick up miliknya.
Mendapatkan laporan itu, petugas kepolisian langsung melakukan penelusuran di sejumlah lokasi. Mereka akhirnya mendapati dua orang dengan gelagat mencurigakan tengah menaiki sepeda motor.
Tak langsung menyergap, aparat kepolisian yang melakukan patroli tersebut terlebih dahulu membuntuti pelaku. Aparat mengikuti ke mana pun perginya kedua orang yang diduga kuat pelaku itu.
“Pelaku sempat berhenti di Jalan Arif Rahman Hakim, kemudian sempat putar di tengah kota, tepatnya di Pemkot Surabaya sebanyak tiga kali," kata Fakih, Sabtu, 10 Desember 2022.
Akhirnya, keduanya kepergok tengah berupaya mengambil salah satu mobil yang terparkir di kawasan Surabaya Tengah. Namun, mereka gagal dan memutuskan mencari korban lain.
“Kedua pelaku tersebut dihentikan anggota kami, kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti, dua kunci T dengan ujung diruncingkan di saku celana," jelasnya.
Selain itu, ditemukan juga satu gunting baja, satu kunci magnet, tiga kunci L yang ujungnya dirundingkan, serta satu pisau penghabisan. Alat-alat tersebut dibawa oleh salah satu pelaku.
Fakih mengungkapkan, kedua tersangka pencurian kendaraan bermotor tersebut mengaku berinisial, A dan R. Keduanya merupakan warga Parseh Utara, Socah Bangkalan, Madura.
“Kedua pelaku merupakan komplotan pencurian dengan pemberatan yang profesional. Terhitung ada delapan TKP yang sudah mereka jelajahi,” ujar dia.
Sebanyak delapan TKP itu, kata Fakih, mulai dari Jalan Medokan Semampir, Jalan Tambaksari, Jalan Raya Kenjeran, hingga Waru Ruko Pepelegi, dengan barang curian mobil pick up.
Sisanya, lanjut Fakih, minimarket Jalan Mulyorejo, Jalan Jambangan, Kecamatan Sukolilo, dan Jalan Gayungan, Menanggal. Keduanya di lokasi tersebut menggondol sepeda motor.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Jangan meninggalkan barang berharga ketika memarkir mobil di jalan dan jangan membawa barang berharga secara berlebihan. Hal ini dapat mengundang niat para pelaku kejahatan” tutupnya.
Advertisement