Polisi Surabaya Gerebek Rumah Penjual Arak Kawakan di Kertopaten
Anggota Polsek Simokerto menyita sebanyak 30 botol minuman keras (miras) oplosan berjenis arak, ketika melakukan patroli di Jalan Kertopaten, Kelurahan Sidodadi, pada Minggu, 9 April 2023.
Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan pemilik sekaligus penjual miras tersebut berinisial SF, 50 tahun. Pria itu ada di lokasi saat petugas melakukan penggeledahan.
"Kita tadi saat patroli Parajoyo langsung melakukan penggerebekan dan mendapati 30 botol miras oplosan jenis arak ilegal," kata Dwi, kepada media.
Pada awalnya, SF tidak mengaku menyimpan maupun menjual miras. Akan tetapi, polisi menemukan botol berisi minuman beralkohol jenis arak di sebuah bangunan menyerupai pos di depan rumah pelaku.
"Disembunyikan di sebuah pos depan rumahnya, tadi sempat berkilah jika tidak ada miras. Tapi, saya temukan langsung tadi ditutupi dan disimpan dalam sebuah kardus," ujar dia.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual miras tersebut dengan harga Rp50.000 untuk ukuran 600 ml. Dia nekat menjual minuman berjenis arak itu dengan alasan untuk memenuhi hidup. "Jadi ini usaha keluarga, saat digerebek SF ini selalu berdalih jika miras ini punya anaknya, punya istrinya atau titipan orang lain," jelasnya.
Berdasarkan penelusuran, pelaku sendiri pernah ditangkap dan menjalani sidang sebanyak tiga kali atas kasus serupa. Dia pun mencari cara baru untuk menyimpan miras agar tidak ketahuan polisi.
"Dua kali terakhir SF menyembunyikan miras jenis arak oplosan di sebuah pos yang berada didepan rumahnya. Jadi sudah diatur sama dia (SF)," ucapnya.
Dwi mengungkapkan, Polsek Simokerto akan terus melakukan patroli untuk mencari penjual miras ilegal. Terutama selama berlangsungnya bulan Ramadan 1444 Hijriah ini.
"Ini bentuk upaya pencegahan agar tidak terjadi seperti yang lalu kan ada kasus orang tewas karena meminum miras oplosan. Saya harap itu tidak terjadi di wilayah Polsek Simokerto," tutupnya.
Advertisement