Polisi Surabaya Gagalkan Pesta Sabu di Jalan Simorejosari
Unit Reskrim Polsek Asemrowo, menggagalkan pesta narkoba jenis sabu, di Jalan Simorejosari. Dari operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku bersama barang bukti.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, mengatakan, ketiga pelaku tersebut berinisial, MH, 28 tahun; YP, 35 tahun; dan AS, 29 tahun. Ketiganya ditangkap di tempat yang sama, yakni di tempat kos Jalan Simorejosari.
Penangkapan tersebut, kata Hari, berawal dari laporan masyarakat yang sering melihat banyak orang kumpul di kos tersebut. Sejumlah anggota pun diterjunkan ke lokasi yang dimaksud. "Saat didatangi petugas mereka bertiga panik. Kami menemukan peralatan untuk mengkonsumsi sabu,” kata Hari, ketika dikonfirmasi, Minggu, 20 Agustus 2022.
Mendapati alat sabu itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kos tersebut. Hasilnya, anggota kepolisian menemukan dua klip sabu, dengan berat total 1.7 gram di bawah kasur.
Tak lama, Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung membawa ketiganya ke Mapolsek guna pemeriksaan. Di sisi lain, mereka pun pasrah lantaran pihak kepolisian sudah memegang barang bukti. "Ketiga tersangka tersebut, beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo," jelasnya.
Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut sebagai penambah stamina. Mereka beralasan sering kecapekan, saat beraktivitas di malam hari.
"Mereka juga dites urine di Poliklinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan hasil positif mengkonsumsi sabu," tutupnya.
ketiga pelaku tersebut, bakal dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.