Polisi Surabaya Bantah Hilangkan Sabu 11 Kg
Polrestabes Surabaya membantah kabar hilangnya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebesar 11kg, milik jaringan pengedar. Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mencurigai barang bukti tersebut hilang. Hal itu sesuai dengan tuntutan jaksa saat di pengadilan yang menyebutkan hanya 10kg sabu yang menjadi barang bukti. Padahal, saat penangkapan ada 21kh sabu.
Ihwal adanya kabar tersebur, Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi pun mengklarifikasi. Dia mengatakan bahwa barang tersebut telah dimusnahkan oleh Kepolisian.
“Terhadap barang bukti tersebut keseluruhan kita musnahkan, tepatnya pada tanggal, Senin, 26 Oktober 2020, di Mapolrestabes Surabaya,” kata Heru, kepada jurnalis, Rabu, 7 April 2021.
Heru mengungkapkan jika pihaknya bisa menunjukan bukti terlampir terkait pemusnahan tersebut. Yakni berupa, Laporan Polisi (LP), berita acara pemusnahan, serta foto ketika kegiatan berlangsung.
Pemusnahan tersebut, kata Heru, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sebab, sebelumnya barang bukti itu sudah melewati tahap pengujian di laboratorium Polda Jatim.
“Kita lakukan rangkaian penyelidikan secara prosedur dan profesional. Setelah kita lakukan pengujian lab, hasilnya positif mengandung metafetamin atau narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Oleh karena itu, Heru menampik tudingan jika pihak kepolisian Polrestabes Surabaya telah menghilangkan barang bukti sabu-sabu sebesar 11 kg. Menurut dia, semua tindakan petugas bisa dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada satu gram pun narkotika yang tidak bisa kita pertanggungjawabkan. Jadi semuanya bisa dipertanggungjawabkan, jadi semua ada berita acaranya. Kita bisa tunjukan mulai dari LP-nya,” ucapnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Mabes Polri mengusut kasus hilangnya barang bukti 11kg sabu di Surabaya. Agar diketahui secara persis barang bukti itu hilang di mana.
"Kasus hilangnya barang bukti sabu sebanyak 11kg itu menunjukkan adanya mafia pengutil barang bukti di lingkungan aparatur penegak hukum yang membuat barang bukti tidak aman,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.