Polisi Sudah Intai Steve Emmanuel Sejak September
Artis sinetron Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus narkoba yang menjeratnya. Polisi menangkap Steve di Apartemen Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Desember 2018 dan berhasil mengamankan barang bukti kokain seberat 92,04 gram.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Hengki mengatkan jika sebelum melakukan penangkapan, polisi telah melakukan pengintaian terhadap Steve selama ‎berbulan-bulan.
"Untuk kasus ini, kita sudah melakukan survey (pengintaian) sejak September," kata Hengki saat rilis pengkapan Steve di Polres Jakarta Barat, Kamis, 27 Desember 2018.
Pengintaian itu dilakukan polisi setelah mantan kekasih Andi Soraya ini pulang dari Belanda usai membeli kokain dari sahabatnya. Polisi melihat gerak-gerik yang berbeda dari Steve sepulangnya dari Negeri Kincir Angin itu. "Kita cek selidiki sejak dia dari Belanda," tambahnya.
Setelah memiliki bukti dan informasi yang kuat, polisi akhirnya melakukan penangkapan dan berhasil mendapatkan kokain dalam jumlah besar dari tangan Steve.
"Kita tangkap di apartemen Kondominium Kintamani. Dari situ kita temukan alat hisap kokian (bullet) di saku kantong celana sebelah kanan S. Dari situ kita lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kokain seberat 92,04 gram," pungkasnya.
Atas kasus itu, Steve dijerat dengan pasal pengedar yakni pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 112 yang unsurnya menguasai, memiliki, menyimpan atas kepemilikan narkoba jenis kokain. (amm)