Polisi Stop Penyelidikan Kasus Uang Rp3,73 M di Exit Tol Mobar
Polisi menghentikan penyelidikan kasus uang baru Rp3,73 miliar yang ditangkap di timur Exit Tol Mojokerto Barat (Mobar) pada Kamis 7 April 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. Penyidik beralasan tidak menemukan bukti adanya unsur pidana dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
"Terkait perkara uang sudah kami hentikan penanganannya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 6 Agustus 2022.
Polisi mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus uang baru Rp 3,73 miliar ini pada 13 April 2022, ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. Jefri warga asal Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo diduga melakukan tindak pidana pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah menjadi pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sejak dikirim SPDP, kasus yang menimpa Jefri dan kawan-kawan ini sudah satu bulan lebih belum juga ada perkembangan dari penyidik Polres Mojokerto Kota, hingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melayangkan P17 atau permintaan perkembangan hasil penyidikan pada 23 Mei 2022.
Kejari Kabupaten Mojokerto memberi waktu 30 hari kalender kepada penyidik untuk mengirim surat penetapan tersangka dan berkas perkara uang baru Rp3,73 miliar. Lagi-lagi polisi tak kunjung menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada jaksa sampai tenggang waktu yang diberikan berakhir.
Jaksa Kejari Kabupaten Mojokerto pun mengembalikan SPDP perkara uang baru Rp3,73 miliar yang disita polisi pada 27 Juni 2022.
Polisi pun tetap ngotot bisa membuktikan kasus uang baru yang bernilai fantastis tesebut. Meskipun Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota akhirnya menghentikan penyidikan perkara ini sejak awal Juli 2022 lalu.
Korp baju coklat itu menghentikan perkara uang baru ini karena dugaan tindak pidana tidak terbukti. Uang baru tersebut merupakan uang asli dan bukan obyek perdagangan sehingga tidak bisa diperkarakan menggunakan UU Perdagangan.
"Dari Bank asal dapat menunjukkan transaksi perbankan. Sehingga dugaan pidana yang kami telusuri tidak terbukti," tegas Rizki.
Uang baru senilai Rp 3,73 miliar dengan pecahan Rp20, Rp10, Rp5000, Rp2000, serta pecahan Rp1000, itu dikembalikan ke pemiliknya secara utuh. "Untuk barang bukti yang kami sita sudah kami kembalikan semua, tanpa kurang sedikitpun," ujarnya.
Uang baru tersebut semula bernilai Rp 5 miliar dari kantor cabang bank BUMN di Bandung, Jabar. Bank plat merah itu meminta perusahaan jasa pengiriman uang rekanannya, PT TDP untuk mengirim uang baru kepada JRS dan kawan-kawan di Batang, Jateng pada 6 April 2022. Sampai di Batang, uang baru Rp 5 miliar itu diserahkan kepada JRS dan kawan-kawan. Sedangkan JRS menyerahkan uang tunai dengan nilai yang sama.
Bersama 4 temannya, pria asal Desa Kali Tengah, Tanggulangin, Sidoarjo itu lantas membawa uang tersebut ke Jatim menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol D 8348 EY. Mereka menjual Rp1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang.
Sedangkan Rp3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto. Karena kelompok pengepul besar uang baru ini menemui seorang pembeli berinisial MS, warga Mojokerto di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Tepatnya sekitar 500 meter di sebelah timur Exit Tol Mobar pada Kamis 7 April 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, MS akan membeli uang baru dari JRS senilai Rp 400 juta. Ia mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nopol S 1210 XE. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.
Kasus ini kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Polisi menyita uang baru Rp3,73 miliar sebagai barang bukti. Mobil Daihatsu Grand Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita.
Uang baru yang masih bersegel Bank Indonesia (BI) ini akan dijual JRS ke para pengepul di bawahnya yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. Selanjutnya, para pengepul menjual ke jasa penukaran uang baru yang marak di pinggir jalan menjelang lebaran. JRS dan kawan-kawan mengaku hanya mendapatkan keuntungan 1,3 persen.
Mereka bekerja sama dengan pegawai bank BUMN di Bandung berinisial RF 29 tahun, warga Jatinagor, Sumedang untuk mendapatkan uang baru dalam jumlah besar.