Polisi Situbondo Gagalkan Peredaran 1.039 Butir Pil Trex
Dua pengedar obat keras berbahaya jenis pil trihexyphenidyl (Trex) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Situbondo. Dua pengedar Pil Trex pada wilayah berbeda di Situbondo, ini ditangkap dalam dua hari beruntun.
Penangkapan pertama terhadap pengedar pil trex berinisial ML, 32 tahun warga Desa Blimbing, Kecamatan Besuki. Polisi menangkap ML di rumahnya, Selasa 16 Januari 2024 malam sekitar pukul 21.30 WIB.
"Dari penangkapan ML, anggota Satresnarkoba Polres mengamankan barang bukti 1 botol plastik berisi 769 butir pil trex dan 16 butir pil dextro, serta uang tunai Rp 324 ribu hasil menjual pil trex," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, Kamis 18 Januari 2024.
Sehari kemudian, anggota Satresnarkoba Polres menangkap seorang pengedar pil trex di Situbondo berinisial EP, 28 tahun. Penangkapan warga Kecamatan Situbondo ini di pinggir jalan Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Rabu 17 Januari 2024 malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Saat ditangkap, anggota Satresnarkoba Polres menemukan dua bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir Pil Trex dalam bungkus rokok dan 200 butir Pil Trex di rumah EP yang siap edar. Juga diamankan sepeda motor yang digunakan mengedarkan Pil Trex," tambah Kasatresnarkoba Lutfi.
Dua pengedar Pil Trex berinisial ML dan EP, saat ini diamankan di Mapolres Situbondo. Keduanya menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satresnarkoba Polres dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka ML dan EP sama-sama dijerat Pasal 436 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar atau setidaknya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta," ungkap Kasatresnarkoba Lutfi.
Advertisement