Polisi Situbondo Gagalkan Penyelundupan Urea Subsidi dari Madura
Polisi Situbondo menggagalkan penyelundupan pupuk urea bersubsidi dari Pulau Madura di Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus Situbondo.
Pupuk urea bersubsidi seberat 7,5 kuintal dalam 15 sak ini diselundupkan dalam mobil pikap nopol P 9533 EB di bawah tumpukan kemasan ikan.
Selain menggagalkan penyelundupan 7,5 kuintal urea bersubsidi, polisi menangkap sopir pikap berinisial HI, 43 tahun, warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo. Pupuk urea bersubsidi seberat 7,5 kuintal, mobil pikap, dan sopir mobil pikap telah diamankan di Mapolres Situbondo.
"Pupuk urea bersubsidi seberat 7,5 kuintal dan mobil pikap diamankan sebagai barang bukti. Sopir mobil pikap berinisial HI diamankan dan ditetapkan tersangka penyelundupan pupuk urea bersubsidi," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, Selasa 30 Januari 2024.
Penyelundupan urea bersubsidi dari Pulau Madura di Situbondo itu, terang Kasatreskrim Momon Suwito, digagalkan anggota Polsek Asembagus dan Satreskrim Polres, Senin 29 Januari 2024 malam sekitar pukul 21.35 WIB. Berawal informasi warga ada mobil pikap diduga mengangkut urea bersubsidi hendak dijual kepada seorang petani di Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus.
"Anggota Polsek Asembagus dan Satreskrim Polres menindaklanjuti informasi warga tersebut dengan melakukan penyelidikan. Begitu mengetahui mobil pikap yang informasinya membawa pupuk urea bersubsidi melintas di Jalan Desa Mojosari, Kecamatab Asembagus pada malam hari, langsung dihadang dan dihentikan," terangnya.
Awalnya, menurut Kasatreskrim Momon Suwito, sopir mobil pikap inisial HI mengaku membawa kemasan ikan. Tapi setelah dicek, ternyata di bawah tumpukan kemasan ikan ditemuka 15 sak pupuk urea bersubsidi seberat 7,5 kuintal tanpa dokumen resmi.
"Mobil pikap membawa pupuk urea bersubsidi dan sopir pikap langsung diamankan ke Mapolsek Asembagus untuk dimintai keterangan. Sopir pikap akhirnya mengaku pupuk urea bersubsidi didapat dari Pulau Madura dan hendak dijual kepada seorang petani di Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus Situbondo,"ungkapnya.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Asembagus, Kasatreskrim Momon Suwito menjelaskan, mobil pikap bermuatan 7,5 kuintal urea bersubsidi dan sopir pikap diamankan di Mapolres Situbondo. Sopir pikap sudah diterapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
"Atas perbuatan menyelundupkan puluk urea bersubsidi, tersangka sopir pikap dijerat Pasal 110 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Permentan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Tahun Anggara 2023. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.(edo/ngobar)
Advertisement