Polisi Situbondo Amankan Suzuki APV Bawa 11 Balok Jati Ilegal
Mobil Suzuki APV warna silver diamankan anggota Polsek Asembagus Polres Situbondo. Itu karena, mobil dengan nomor polisi (nopol) DK 1951 OQ kedapatan membawa 11 balok kayu jati ilegal diduga hasil curian dari hutan Taman Nasional Baluran Kecamatan Banyuputuh Situbondo.
Polisi mengamankan mobil Suzuki APV membawa 11 balok kayu jati tanpa dokumen sah hasil hutan, itu di Jalan Raya Pelabuhan Jangkar Situbondo, Senin 29 Mei 2023 malam sekitar pukul 21.35 WIB. Selain itu, polisi menangkap sopir mobil Suzuki APV berinisial ZH, 29 tahun, warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih Situbondo.
"Sopir mobil berinisial ZH serta barang bukti mobil dan 11 balok jati sudah kita amankan di Polsek Asembagus. Kita (Polsek Asembagus, red) juga berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Taman Nasional Baluran untuk proses penyidikan kasus pencurian kayu jati ini," kata Kapolsek Asembagus, Iptu Gede Sukarmadiyasa, Selasa, 30 Mei 2023.
Penangkapan mobil Suzuki APV membawa 11 balok jati ilegal tersebut, Iptu Gede mengungkapkan, berawal informasi masyarakat mengetahui ada mobil Suzuki APV membawa balok jati dari kawasan Hutan Baluran Situbondo. Anggota Polsek Asembagus menindaklanjuti informasi masyarakat dengan menyelidiki dan mengintai keberadaan mobil Suzuki APV tersebut.
"Begitu melintas di Jalan Raya Pelabuhan Jangkar, anggota Polsek Asembagus dibantu polisi hutan Taman Nasional Baluran Situbondo mengejar dan menghentikan mobil Suzuki APV. Setelah digeledah, ternyata benar dalam mobil Suzuki APV ada 11 balok jati ilegal," ungkapnya.
Namun, sopir mobil Suzuki APV, menurut Iptu Gede, awalnya menolak dituding membawa 11 balok jati ilegal. Namun, setelah ditanyakan surat sah kepemilikan kayu jati, ia tidak bisa menunjukkan.
"Karena itu, anggota Polsek Asembagus dan Polisi Hutan Baluran langsung mengamankan sopir dan mobil Suzuki APV beserta 11 balok jati ilegal ke Mapolsek Asembagus," terang perwira pertama dua balok kuning di pundak itu.
Iptu Gede menambahkan, sopir mobil Suzuki APV saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif anggota Polsek Asembagus. Ia bisa menjadi tersangka jika terbukti melakukan tindak pidana illegal logging.
"Oleh karena itu, kita bersama polisi hutan Taman Nasional Baluran juga melakukan kroscek di kawasan hutan jati dan ditemukan bekas penebangan kayu jati. Ini menjadi bukti bahwa 11 balok jati yang dibawa pelaku ZH menggunakan mobil Suzuki APV hasil curian di hutan jati Baluran," tambahnya.