Polisi Sita Rokok Ilegal Senilai Rp500 Juta di Sidoarjo
Ribuan batang rokok ilegal berbagai merk disita Satreskrim Polresta Sidoarjo dari sebuah home industri di Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Satu karyawan berhasil diamankan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, selain menyita ribuan rokok ilegal, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 3 Januari 2022. Polisi juga berhasil menyita pita cukai palsu, bungkus kemasan, lem, plastik, dan alat pres rokok. Polisi juga berhasil mengamankan satu karyawan.
"Kemarin kita gerebek home industri pengemasan rokok ilegal. Dari sini kami berhasil mengamankan satu karyawan bagian packing namun statusnya sebagai saksi," ucap Kusumo, Jum'at, 4 Februari 2022.
Menurut keterangan karyawan yang berhasil diamankan, N, yang saat ini berstatus saksi. Home industri pengemasan rokok ilegal tersebut sudah beroperasi sekira 2 bulan. Untuk produksi dan distribusi, diduga dilakukan di lain tempat.
"Kami masih mendalami dari mana asal rokok ini dan didistribusikan kemana saja, karena saksi N hanya bertugas bagian packing saja," imbuhnya.
Rokok ilegal tersebut dijual dengan merk Dalill, Turbo, LM, dan Luxio.
Lebih lanjut, Kusumo menjelaskan, nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 400 hingga 500 juta. Sedangkan total kerugian negara jika rokok itu di edarkan tanpa pita cukai sebanyak Rp 200-250 juta.
"Kami masih mencari siapa pemiliknya, bagian distribusi, dan bagian pembelanjaan. Ya, nama pemilik sudah kita kantongi dari para saksi yang ada di lokasi," terang Kusumo.
Advertisement