Polisi Sita Hotel Aruss di Semarang, Diduga Terkait Bisnis Judi Online
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri resmi menyita Hotel Aruss, hotel bintang empat yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan karena hotel senilai Rp200 miliar ini diduga dibangun menggunakan dana dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online.
Hotel yang baru beroperasi sejak Juni 2022 itu menjadi perhatian setelah penyelidikan intensif oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk pembangunannya antara tahun 2020 hingga 2022.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa pembangunan Hotel Aruss didanai oleh PT AJ dengan aliran dana sebesar Rp40,56 miliar dari rekening pribadi berinisial FH.
"Hotel Aruss ini diduga dibangun menggunakan dana hasil pencucian uang yang bersumber dari bisnis judi online. Dana tersebut dialirkan melalui lima rekening nominee terkait platform judi seperti Dafabet dan Agen 138," ungkap Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin 6 Januari 202.
Selain itu, dana juga diterima melalui setoran tunai dari dua individu berinisial GP dan AS. Modus operandi yang digunakan adalah memindahkan uang antar-rekening nominee, melakukan penarikan tunai, dan menyetorkannya ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan bisnis judi online.
Sebagai bagian dari langkah hukum, Hotel Aruss kini resmi menjadi objek penyitaan oleh pihak kepolisian. "Kami menemukan bahwa sebagian besar dana yang digunakan untuk pembangunan hotel ini berasal dari tindak pidana perjudian online," jelas Helfi.
Hotel yang menjadi pemain baru di industri perhotelan Semarang ini sebelumnya diresmikan pada 26 Juni 2022. Grand opening dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Ricco Hertanto, Direktur PT Arta Jaya Putra, serta perwakilan Pemerintah Kota Semarang.
Dikatakan Brigjen Pol Helfi menegaskan bahwa penyidikan terhadap jaringan perjudian online dan pencucian uang ini akan terus berlanjut. "Penyitaan Hotel Aruss adalah langkah awal untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan ini," tutupnya.
Sementara itu, Kuasa hukum pihak Hotel Aruss, Ahmad Maulana mengatakan pemasangan tanda sita itu dilakukan hari Minggu 5 Januari 2025 lalu. "Kami hargai proses itu. Dengan adanya sita itu, silakan. Untuk berita acaranya kemarin. Pemasangan kemarin," kata dikutip detik.com, Senin 6 Januari 2025.
Advertisement