Polisi Sita Bukti Tambahan Ekspor Minyak di Surabaya
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak Surabaya terus melakukan pendalaman kasus ekspor minyak goreng ilegal di Surabaya. Kini, bukti tambahan kembali disita dari rumah pemilik CV BLA pria berinisial RM di Jalan Rangkah, Surabaya, Jumat 13 Mei 2022 malam.
Dalam penggeledahan yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Ryzki Wicaksana itu, menyita barang bukti tambahan. Di antaranya satu unit komputer, tiga lembar laporan penyerahan kontainer dan satu buku catatan data kontainer.
"Kami temukan beberapa barang bukti tambahan yang akan kami gunakan dalam penyidikan untuk kami perdalam lagi,” kata Arief.
Sementara itu Kapolres Tanjung Perak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Elfrino Trisanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memerintahkan anggota untuk menindaklanjuti ungkap kasus minyak goreng yang akan di ekspor ke Timor Leste ini.
“Benar, kantor tersebut CV.BLA yang ada keterkaitan dengan salah satu tersangka, makanya kita geledah untuk mengumpulkan barang bukti tambahan dan sudah kita dapatkan,” tutup Anton.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Polres Tanjung Perak berhasil menggagalkan upaya ekspor minyak goreng ilegal yang dilakukan CV BLA dengan tujuan ke Timor Leste.
Ekspor minyak sementara waktu dilarang oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menekan kelangkaan minyak dan mahalnya harga minyak.
Sementara ini, polisi baru menahan dua tersangka yakni EM pemilik CV BLA yang mengurus dokumen ekspor dan R pemilik puluhan ton minyak goreng.
Atas perbuatannya, E dan R disangkakan Pasal 52 Jo 112 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan. Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Barang yang dilarang dijual, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Advertisement